Rabu, 08 Juni 2016

Pendidikan Toleransi beragama pada anak



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Manusia adalah makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial tentunya manusia dituntut untuk mampu berinteraksi dengan individu lain dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Dalam menjalankan kehidupan sosial dalam masyarakat, seorang individu akan dihadapkan dengan kelompok-kelompok yang berbeda, salah satunya dalam perbedaan agama.
Dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan dalam masyarakat maka diperlukan sikap saling menghormati dan menghargai. Sehingga, gesekan- gesekan yang dapat menimbulkan pertikaian dapat dihindari. Selain itu, masyarakat juga dituntut untuk saling menjaga hak dan kewajiban diantara satu sama lain.
Menurut agama Islam, toleransi bukan saja terhadap sesama manusia, tetapi juga alam semesta, binatang, serta lingkungan hidup. Dengan cakupan toleransi  yang  luas  maka  toleransi  antar  umat  beragama  dalam  islam merupakan perhatian yang penting dan serius. Karena toleransi beragama menyangkut keyakinan manusia yang sangat sensitif dan mudah menimbulkan konflik. Oleh karena itu, makalah berikut ini akan mengulas pandangan Islam terhadap toleransi dalam beragama sebagai pilar kerukunan.
B.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimana makna toleransi beragama ?
  2. Bagaimana manfaat pembelajaran toleransi ?
  3. Bagaimana implikasi toleransi beragama terhadap Pertahanan Nasional ?


C.     Tujuan Pembahasan Masalah
  1. Untuk mengetahui makna toleransi beragama.
  2. Untuk mengetahui manfaat pembelajaran toleransi.
  3. Untuk mengetahui implikasi toleransi beragama terhadap Pertahanan Nasional.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.       Makna Toleransi Beragama
Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa arti kata Toleransi  berarti sifat toleran. Kata toleran  sendiri  didefinisikan  sebagai bersifat atau bersikap tenggang rasa (menghargai, membolehkan) pendirian (pendapat, atau keyakinan)  yang  berbeda  atau  bertentangan dengan diri sendiri.[1]
Toleransi merupakan kata serapan dari bahasa inggris toleranceberarti sabar dan lapang dada, adapun kata kerja transitifnya yaitu tolerate yang berarti sabar menghadapi atau melihat dan tahan terhadap sesuatu, sementara kata sifatnya adalah toleray yang bersikap toleran, sabar terhadap sesuatu.
Dalam bahasa Arab, istilah yang lazim dipergunakan sebagai padanan kata toleransi adalah sammaha atau tasammuh, maka kata ini berkembang dan mempunyai arti sikap lapang dada atau terbuka dalam menghadapi perbedaan yang bersumber dari kepribadian yang mulia. Dengan demikian, makna kata tasammuh memiliki keutamaan, karena melambangkan sikap pada kemuliaan diri dan keikhlasan.[2]
Oleh karena itu, toleransi dalam konteks sosial budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya adalah toleransi beragama dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama lainnya
Perwujudan pola perilaku sebagai bagian dari budaya seseorang dan masyarakat dalam pergaulan sehari-hari ternyata lebih banyak ditentukan oleh persepsi dan pandangannya  mengenai  sesuatu  yang harus direspon.
Persepsi dan pandangan itu dapat diperoleh melalui pengertian dan definisi mengenai sesuatu yang diperkenalkan dan ditransformasikan oleh antar generasi dalam masyarakat. Karena itu, betapa penting posisi pembentukan pengertian dan image seseorang akan sesuatu yang memang membutuhkan penyikapan lebih lanjut.
Yang dimaksud dengan toleransi beragama, adalah sikap hormat menghormati antar pemeluk agama yang berbeda-beda dan antar pemeluk satu agama yang berlainan aliran (firqah ﺔﻗﺮ, madzhab ھﺬﻣ, thariqah ﺔﻘﯾﺮ) untuk mengaktualisasikan suatu ajaran agama dan pemahaman keagamaan dalam kehidupan sehari-hari demi kelestarian kerukunan hidup bermasyarakat. Dalam makna toleransi beragama ini, sama sekali tidak terkandung maksud membiarkan apabila terjadi penyalahgunaan, penyimpangan, penodaan terhadap ajaran suatu agama. Aparat penegak hukum dituntut untuk senantiasa bersikap tegas menindak setiap pelaku penodaan terhadap ajaran suatu agama. Tidak boleh terjadi pembiaran terhadap setiap pelaku penodaan ajaran suatu agama, termasuk dengan dalih dengan dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia. Tidak perlu ragu, bahwa penodaan ajaran suatu agama sama sekali bukan bagian dari hak asasi manusia.
Intensitas perjalanan toleransi beragama  dalam  suatu  masyarakat dapat diukur melalui aktualisasi sikap setuju untuk berbeda (agree to disagree) dalam beragama. Antar warga masyarakat yang seagama maupun berbeda agama terjadi saling komunikasi menjalin keakraban,  sekalipun dengan ritual yang beragam. Perbedaan  keyakinan dan peribadatan tidak menjadi pemicu perpecahan di antara mereka. Sepanjang dalam suatu masyarakat masih berlangsung pengejawantahan atas sikap simpati sebagai penyikapan yang positif terhadap aneka aktifitas keagamaan, tidak terjadi gangguan oleh seseorang atau oleh suatu institusi sosial meskipun dalam skala ringan baik secara fisis ataupun  psikis terhadap hak asasi masing-masing warga masyarakat untuk menjalani ajaran agama yang dianut; maka di sana terdapat toleransi beragama yang relatif baik. Di sana tercermin, bahwa kerukunan hidup beragama dapat terpelihara dengan baik pula.[3]
Di bidang aqidah dan ibadah, setiap umat Islam (muslim dan muslimah) wajib bersifat eksklusif, dalam pengertian haram mencampur adukkan urusan aqidah dan ibadah umat Islam dengan urusan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. Setiap umat Islam wajib menghormati aqidah dan ibadah seseorang pemeluk agama apapun, haram menggangggunya. Sedangkan di bidang sosial seperti perniagaan dan kesehatan; maka setiap umat Islam dapat bersikap inklusif, dalam pengertian dapat melakukan aktifitas sosial dengan umat agama lain.
B.       Manfaat Toleransi Beragama
1.    Menghindari perpecahan
Bersikap toleran merupakan solusi agar tidak terjadi perpecahan dalam   mengamalkan agama, sikap bertoleran harus menjadi suatu kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi sosial.
2.    Memperkokoh tali silahturahmi
Salah satu wujud dari toleransi hidup beragama adalah menjalin dan memperkokoh tali silahturahmi antar umat beragama dan menjaga hubungan yang baik. Merajut hubungan damai antar penganut agama bisa terealisasi hanya jika masing-masing pihak saling menghargai pihak lain. Mengembangkan sikap toleran beragama, bahwa setiap penganut agama boleh menjalankan ajaran dan ritual agamanya dengan bebas dan tanpa tekanan.
C.       Implikasi  Pembelajaran   Toleransi   Beragama  terhadap  Ketahanan Nasional
Membelajarkan toleransi beragama pada anak, berarti membekali anak dengan pemahaman secara positif mengenai makna toleransi dalam kehidupan, dan berarti  membangkitkan keseriusan  minat  anak  dengan kebutuhan terhadap aplikasi nilai-nilai toleransi beragama dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat, juga berarti mengembangkan sikap kemandirian anak untuk senantiasa toleran terhadap orang yang seagama  tetapi tidak sealiran  dalam memahami  suatu ajaran agamanya  serta apalagi  terhadap orang yang berlainan agama. Ini berarti telah membekali anak dengan kekuatan rohani yang diperlukan bagi interaksi sosial antar individu dalam masyarakat Indonesia yang majemuk dipandang dari segi suku, agama, ras, aliran, dan lain-lain. Ini jelas dapat menumbuh-kembangkan rasa tanggung jawab dan rasa solidaritas serta  kesetia-kawanan di kalangan generasi muda yang besar sekali peranannya bagi masa depan kehidupan individu, masyarakat, bangsa, dan negara.
Terkait dengan masa depan ketahanan nasional Indonesia, maka implikasi  pembelajaran toleransi beragama itu makin meyakinkan semua pihak. Bahwa keseriusan pembelajaran toleransi beragama pada anak jelas dapat berimplikasi secara positif terhadap kemantapan ketahanan nasional. Sebaliknya, bahwa ketidak seriusan dan kegagalan pembelajaran toleransi beragama pada anak dapat berimplikasi secara negatif terhadap eksistensi ketahanan nasional dalam pengertian mengakibatkan  ketahanan nasional yang selama ini dibina menjadi terguncang sehingga makin amburadul dan bahkan kemudian hancur berantakan. Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang sejak pembentukannya sampai saat ini dinyatakan sebagai harga mati tanpa dapat ditawar-tawar lagi, ketika terjadi kegagalan pembelajaran  toleransi  beragama,  dapat  saja  berubah  dan  NKRI  hanya tinggal kenangan belaka.
Untuk memungkinkan pembangunan nasional tetap berlangsung mencapai sasaran yang ditetapkan dan untuk menciptakan kondisi efektif bagi seluruh elemen bangsa merespon bentuk-bentuk ancaman, gangguan, hambatan, tantangan dari dalam/luar negeri, maka diselenggarakan pendekatan ketahanan nasional sebagai konsepsi kondisi dinamis atas integrasi keuletan ketangguhan kekuatan yang komprehensif-integral dari tiap aspek dalam sistem kehidupan bangsa dan negara (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan) yang makin kuat dan kukuh serta tangguh untuk dapat menjamin  kelangsungan  hidup menuju kejayaan.
Secara riil, bangsa Indonesia terdiri dari berbagai kelompok suku, penganut agama, penerus ras dan keturunan, juga penganut aliran yang berbeda-beda. Pelbagai perbedaan ini dapat memunculkan perbedaan kepentingan bahkan perbedaan kecenderungan yang unik. Sementara itu, melihat kondisi kehidupan beragama sekarang ini, konflik antarumat beragama, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.[4]
Pembelajaran toleransi beragama pada anak dapat memperkokoh kesadaran akan perbedaan sebagai dinamika yang normal dan wajar bagi suatu bangsa yang perlu ditumbuh-kembangkan melalui sikap welas asih, tenggang rasa, saling menghargai, penuh pengertian, dan sikap adil/moderat agar perbedaan bukan menjadi penyebab masyarakat berpecah-belah melainkan justru menjadi penyebab masyarakat memperkokoh dan memperteguh kesatuan dan persatuan. Memang, perbedaan tidak identik dengan perselisihan apalagi dengan permusuhandan perseteruan, laksana perbedaan antara siang dan malam. Pembelajaran toleransi beragama pada anak dapat memunculkan generasi muda yang andal mengelola pelbagai perbedaan yang terdapat di kalangan bangsa Indonesia menjadi potensi yang memperkokoh ketahanan nasional.[5]






BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
  1. Yang dimaksud dengan toleransi beragama, adalah sikap hormat menghormati antar pemeluk agama yang berbeda-beda dan antar pemeluk satu agama yang berlainan aliran (firqah ﺔﻗﺮ, madzhab ھﺬﻣ, thariqah ﺔﻘﯾﺮ) untuk mengaktualisasikan suatu ajaran agama dan pemahaman keagamaan dalam kehidupan sehari-hari demi kelestarian kerukunan hidup bermasyarakat. Dalam makna toleransi beragama ini, sama sekali tidak terkandung maksud membiarkan apabila terjadi penyalahgunaan, penyimpangan, penodaan terhadap ajaran suatu agama. Aparat penegak hukum dituntut untuk senantiasa bersikap tegas menindak setiap pelaku penodaan terhadap ajaran suatu agama. Tidak boleh terjadi pembiaran terhadap setiap pelaku penodaan ajaran suatu agama, termasuk dengan dalih dengan dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia. Tidak perlu ragu, bahwa penodaan ajaran suatu agama sama sekali bukan bagian dari hak asasi manusia.
  2. Menghindari perpecahan yakni Bersikap  toleran  merupakan  solusi  agar  tidak  terjadi perpecahan dalam mengamalkan agama, sikap bertoleran harus menjadi   suatu kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi sosial, Memperkokoh tali silahturahmi yakni Salah satu wujud dari toleransi hidup beragama adalah menjalin dan memperkokoh tali silahturahmi antar umat beragama dan menjaga hubungan yang baik. Merajut hubungan damai antar penganut agama bisa terealisasi hanya jika masing-masing pihak saling menghargai pihak lain. Mengembangkan sikap toleran beragama, bahwa setiap penganut agama boleh menjalankan ajaran dan ritual agamanya dengan bebas dan tanpa tekanan.
  3. Terkait dengan masa depan ketahanan nasional Indonesia, maka implikasi  pembelajaran toleransi beragama itu makin meyakinkan semua pihak. Bahwa keseriusan pembelajaran toleransi beragama pada anak jelas dapat berimplikasi secara positif terhadap kemantapan ketahanan nasional. Sebaliknya, bahwa ketidak seriusan dan kegagalan pembelajaran toleransi beragama pada anak dapat berimplikasi secara negatif terhadap eksistensi ketahanan nasional dalam pengertian mengakibatkan  ketahanan nasional yang selama ini dibina menjadi terguncang sehingga makin amburadul dan bahkan kemudian hancur berantakan. Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang sejak pembentukannya sampai saat ini dinyatakan sebagai harga mati tanpa dapat ditawar-tawar lagi, ketika terjadi kegagalan pembelajaran  toleransi  beragama,  dapat  saja  berubah  dan  NKRI  hanya tinggal kenangan belaka.

B.     Saran
1.       Bagi peserta didik seyogyanya mampu mengembangkan ilmu yang telah dimiliki dengan baik dan mengamalkanya dalam kehidupan sehari hari.
2.       Bagi pendidik seharusnya mampu mengajarkan tentang bab yang dibahas dalam makalah ini kepada peserta didik agar mereka bisa memahami tentang Pembelajaran toleransi beragama pada anak
3.       Bagi pembaca hendaknya mampu memahami isi makalah ini supaya dapat bermanfaat dalam masyarakat.











DAFTAR RUJUKAN

Agil Husain al-Munawar, Said, Fikih Hubungan Antar Agama, cet.1, Jakarta, Ciputat Press, 1992.
Azra, Azyumardi, Memahami Hubungan Antar Agama, Yogyakarta, Sukses Offset, 2007.
Hibban, Asep., Kamus Bahasa Arab V3, khoiriyyah.blogspot.com
Indra, Hasbi, Agama di Tengah Kemelut, cet.1, Jakarta, Mediacita, 2001.
Kahmad, Dadang, Sosiologi Agama, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2009.
Naim, Ngainun, Teologi Kerukunan mencari titik temu dalam keragaman, Yogyakarta, Teras, 2011.
Setiawan, Ebta., Freeware KBBI Offline, pusatbahasa.diknas.go.id
Tualeka, Hamzah, Sosiologi Agama, Surabaya, IAIN Sunan Ampel Press, 2011.

SUMBER INTERNET :


[1] Setiawan, Ebta., Freeware KBBI Offline, pusatbahasa.diknas.go.id
[2] Hibban, Asep., Kamus Bahasa Arab V3, khoiriyyah.blogspot.com
[3] Said Agil Husain al-Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, cet.1, Jakarta, Ciputat Press, 1992, hlm. 15
[4] Dadang Kahmad, Sosiologi Agama, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2009, hlm. 178
[5] Hasbi Indra, Agama di Tengah Kemelut, cet.1, Jakarta, Mediacita, 2001, hlm. 370

Tidak ada komentar: