Rabu, 08 Juni 2016

Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan (Hewan dan Manusia)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Setiap perbuatan atau tingkah laku manusia mukallaf (dewasa  dan sehat pikirannya) ada hukumnya. Dan setiap ketetapan hukum Islam mempunyai  dasar-dasar hukumnya seperti al-Qur’an, Hadits, Qiyas, Ijma’, maslahah mursalah dan sebagainya dan mempunyai pula motif hukumnya (‘illatul hukmi) serta hikmahnya. Hanya saja ada masalah-masalah yang cukup jelas hukumnya, dasar-dasar hukumnya, motif/‘illat hukumnya, dan juga hikmahnya. Misalnya masalah inseminasi buatan ini. Masalah-masalah seperti ini perlu segera dikaji untuk kemudian disebarluaskan kepada masyarakat, agar umat Islam dapat mengetahui hukumnya yang benar, sehingga tidak confused dan tidak ikut-ikutan melakukan inseminasi buatan tanpa mengetahui hukumnya.[1]
Namun, seyogyanya masalah inseminasi buatan ini dikaji dengan menggunakan pendekatan multi displiner oleh para ulama dan cendekiawan Muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan masalah ini, agar dapat diperoleh hukumnya yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.
Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan dikalangan umat Islam, baik ditingkat nasional maupun tingkat internasional. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor. Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung (inseminasi buatan) dengan donor sperma dan ovum dari istri sendiri.
Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang, tetapi dalam perkembangan ilmu dan teknologi mengalami perkembangan yang sangat pesat terbukti telah mampu mengembangkan program bayi tabung dan mengalami sukses yang luar biasa.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia) ?
2.      Bagaimana pendapat para ulama tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia) ?

C.    Tujuan Pembahasan Masalah
1.      Bagaimana pengertian tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia) ?
2.      Bagaimana pendapat para ulama tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia) ?

D.    Batasan Masalah
Dalam makalah ini, kami sebagai pemakalah hanya membahas tentang pengertian bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia) serta pendapat para ulama tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia).










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan (Hewan dan Manusia)
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris insemination yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah.[2] Kata inseminasi itu sendiri, dimaksudkan oleh dokter Arab dengan istilah al-talqih dari fiil (kata kerja) laqqaha-yulaqqihu menjadi talqihan yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan). Dalam hal ini ada dua macam inseminasi, yaitu inseminasi alamiah (yaitu pembuahan dengan cara hubungan badan antara dua jenis makhluk biologis), dan inseminasi buatan.[3]
Inseminasi buatan (artificial insemination) yang padanan katanya dalam bahasa Arab adalah al-talqih al-shina’i dapat berarti pembuahan buatan.[4] Dengan demikian dapat diambil pengertian bahwa inseminasi buatan ialah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama. Masalah inseminasi buatan menurut pandangan Islam termasuk masalah ijtihadi, karena tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah.[5] Berikut ini dikemukakan beberapa pengertian inseminasi buatan :
1.      Djamalin Djanah
Inseminasi buatan adalah pekerjaan memasukkan mani (sperma) kedalam rahim yang menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan.
2.      Sutyo
Inseminasi buatan adalah suatu cara untuk menempatkan sperma di dalam atau di dekat saluran cervik dari uterus dengan menggunakan suatu alat dan bertujuan untuk terjadi kehamilan.
3.      Nukman Moeloek
Inseminasi buatan adalah suatu cara atau teknik memasukkan air mani suami kedalam kandungan istri secara buatan.
4.      Ali Akbar
Inseminasi buatan adalah membuahi istri tanpa junub  yang dilakukan dengan pertolongan dokter atau memasukkan sperma kedalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum perempuan.[6]
Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan inseminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan  terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma  laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter. Sedangkan pengertian bayi tabung disebutnya sebagai istilah bayi yang didapatkan dari proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan kedokteran.[7]
1.      Hukum Inseminasi Buatan pada Hewan
Pada umumnya hewan itu, baik yang hidup di darat, di air maupun yang hidup di udara (angkasa) adalah halal dimakan dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kesejahteraan hidupnya, kecuali beberapa jenis makanan/hewan yang dilarang dengan jelas oleh agama.
Mengembangbiakkan semua jenis hewan yang halal diperbolehkan oleh Islam, baik dengan jalan inseminasi alami maupun inseminasi buatan. Dasar hukum boleh membuat inseminasi buatan ini adalah :
a.      Dasar Qiyas (analogi)
Setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, ia melihat penduduk Madinah melakukan pembuahan buatan pada pohon kurma. Lalu Nabi menyarankan agar tidak usah melakukan itu. Kemudian ternyata buahnya banyak yang rusak. Dan setelah hal itu dilaporkan kepada Nabi, maka Beliau berpesan:
ابروا أنتم أعلم بأموردنياكم
Artinya :
“Lakukanlah  pembuahan buatan ! kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian”

Kalau inseminasi buatan pada tumbuh-tumbuhan itu diperbolehkan, kiranya inseminasi buatan pada hewan juga dibenarkan, karena kedua-duanya juga sama-sama diciptakan oleh Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia.
b.      Kaidah Hukum Fiqh Islam :
الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمها
Artinya :
“Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sehingga ada dalil yang kongkret melarangnya”

Dan karena tidak dijumpai ayat atau Hadits yang secara terperinci melarang inseminasi buatan pada hewan, maka berarti hukumnya mubah.
Namun, mengingat misi Islam tidak hanya mengajak umat manusia untuk beriman, beribadah dan bermuamalah yang baik sesuai dengan tuntunan Islam, melainkan Islam juga mengajak manusia untuk berakhlak yang baik kepada Tuhan, sesama manusia dan sesama makhluk termasuk hewan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, patut dipersoalkan dan direnungkan, apakah melakukan inseminasi buatan pada hewan terus menerus sepanjang hidupnya secara moral bisa dibenarkan? Sebab hewan makhluk hidup seperti manusia juga mempunyai nafsu dan naluri untuk kawin guna memenuhi seksual instingnya, mencari kepuasan, dan melestarikan jenisnya di dunia.[8]

2.      Hukum Inseminasi Buatan pada Manusia (Bayi Tabung)
Sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung ini ditangani orang-orang yang kurang beriman dan bertakwa, dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa serta akibat-akibat negatif lainnya yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang dihasilkan dengan teknologi, belum tentu bisa diterima dengan baik menurut agama, etika dan hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini terbukti dengan adanya kasus bayi tabung atau inseminasi buatan.
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain ialah :
1.      Fertilization in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sprema suami dan ovum istri kemudian diproses divitro (tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
2.      Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba palupi).

Dalam pandangan Islam, bayi tabung (inseminasi buatan) apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri tidak ditransfer embrio ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak.[9] Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam :
الحجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Artinya :
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa. Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.[10]

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai akibat hukumnya anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ  
Terjemahannya :
“Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.(QS. al-Isra’:70)
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ  
Terjemahannya :
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.(QS. at-Tin:4)

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang di inseminasi.[11]
لَا يَحِلُّ لِامْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Artinya :
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (HR Abu Daud, Al-Tirmidzi).[12]

B.     Pendapat Para Ulama Tentang Bayi Tabung Dan Inseminasi Buatan (Hewan Dan Manusia)
Berikut ini pendapat para Ulama/tokoh/pemimpin agama Islam mengenai bayi tabung :
1.      K.H. Hasan Basri
Proses kelahiran melalui teknik bayi tabung menurut agama Islam itu dibolehkan dan sah, asal yang pokok sperma dan sel telurnya dari pasangan suami isteri. Hal ini disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan yang menjurus kepada bayi tabung dengan positif patut disyukuri. Dan ini merupakan karunia Allah Swt., sebab bisa dibayangkan sepasang suami isteri yang sudah 14 tahun mendambakan seorang anak bisa terpenuhi.
2.      Prof. Drs. Husein Yusuf
Bayi tabung dilakukan bila sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri yang diproses dalam tabung, setelah terjadi pembuahan kemudian disarangkan ke rahim isterinya sampai saat terjadi kelahiran, maka secara otomatis anak tersebut dapat dipertalikan keturunannya dengan ayah beserta ibunya, dan anak itu mempunyai kedudukan yang sah menurut syari’at Islam.[13]
3.      Zakaria Ahmad Al-Bari
Inseminasi buatan itu boleh menurut syara’, jika dilakukan dengan sperma suami-yang demikian masih dibenarkan oleh hukum dan syari’at yang diikuti oleh manusia beradab. Tindakan tersebut diperbolehkan dan tidak menimbulkan noda dan dosa. Di samping tindakan demikian dapat dijadikan cara unruk mendapatkan anak yang sah menurut syara’ yang jelas ibu dan bapaknya.[14]

Di bawah ini beberapa pendapat ulama mengenai inseminasi buatan dengan sperma donor:[15]
1.      Prof. Dr. Mahmoud Syalthout
Penghamilan buatan dengan menggunakan air mani laki-laki asing (bukan suami) merupakan perbuatan yang tercela. Perbuatan tersebut setara dengan zina dengan akibat yang sama.
2.      Zakaria Ahmad Al-Bari
Anak yang lahir dengan inseminasi buatan itu nasabnya sama dengan anak yang terlahir dari perzinaan isteri yang kemudian ditolak (pengakuan nasabnya) oleh suaminya. Al-Bari melengkapi pendapatnya dengan illat: “Karena di sana terdapat unsur zina dan bercampur aduknya nasab.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Inseminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan  terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma  laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter. Sedangkan pengertian bayi tabung disebutnya sebagai istilah bayi yang didapatkan dari proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan kedokteran.
2.      Menurut pendapat K.H. Hasan Basri ialah Proses kelahiran melalui teknik bayi tabung menurut agama Islam itu dibolehkan dan sah, asal yang pokok sperma dan sel telurnya dari pasangan suami isteri. Sedangkan menurut Prof. Drs. Husein Yusuf ialah “Bayi tabung dilakukan bila sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri yang diproses dalam tabung, setelah terjadi pembuahan kemudian disarangkan ke rahim isterinya sampai saat terjadi kelahiran, maka secara otomatis anak tersebut dapat dipertalikan keturunannya dengan ayah beserta ibunya, dan anak itu mempunyai kedudukan yang sah menurut syari’at Islam.” Sedangkan menurut pendapat Zakaria Ahmad Al-Bari ialah “Inseminasi buatan itu boleh menurut syara’, jika dilakukan dengan sperma suami-yang demikian masih dibenarkan oleh hukum dan syari’at yang diikuti oleh manusia beradab.

B.     Saran
1.      Bagi peserta didik seyogyanya mampu mengembangkan ilmu yang telah dimiliki dengan baik dan mengamalkanya dalam kehidupan sehari hari.
2.      Bagi pendidik seharusnya mampu mengajarkan tentang bab yang dibahas dalam makalah ini kepada peserta didik agar mereka bisa memahami tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia)
3.      Bagi pembaca hendaknya mampu memahi isi makalah ini supaya dapat bermanfaat dalam masyarakat.
DAFTAR RUJUKAN
Aibak, Kutbuddin, Kajian Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Teras, 2009.
Al-Shun’ani, Subul as-Salam, Bandung: Maktabah Dahlan.
Echols, John M. & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia, 1984.
Laonso, Hamid dan Muhamid Jamil, Hukum Islam Alternatif  Solusi terhadap Masalah fiqh kontemporer,  Jakarta: Restu Ilahi, 2005.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah: Berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini, Jakarta : Kalam Mulia, 2003.
Mukti, Ali Ghufron, dan Adi Heru sutomo, Abortus, Bayi Tabung, Euthanasia, Transplantasi Ginjal, dan Operasi Kelamin dalam Tinjauan Medis, Hukum dan Agama Islam, Yogyakarta: Aditya Media, 1993.
Salim, Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum, Jakarta: Sinar Gravika, 1993.
Sudrajat, Ajat, Fiqih Aktual: Membahas Problematika Hukum Islam Kontemporer, Ponorogo: STAIN Ponorogo, 2008.
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta : Haji Masagung, 1994.
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta : PT Toko Gunung Agung, 1997



[1] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Teras, 2009, hlm. 107.
[2] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah: Berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini, Jakarta: Kalam Mulia, 2003, hlm. 1.
[3] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer,.... hlm. 105.
[4] John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia, 1984, hlm. 324.
[5] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: Haji Masagung, 1994, hlm. 152.
[6] Hamid Laonso dan Muhamid Jamil, Hukum Islam Alternatif  Solusi terhadap Masalah fiqh kontemporer, Jakarta: Restu Ilahi, 2005, hlm. 38.
[7] Ajat Sudrajat, Fiqih Aktual: Membahas Problematika Hukum Islam Kontemporer, Ponorogo: STAIN Ponorogo, 2008, hlm. 163.
[8] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer,.... hlm. 113.
[9] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer,.... hlm. 114-115.
[10]Ibid,.... hlm. 115
[11] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997, hlm. 22.
[12] Al-Shun’ani, Subul as-Salam, Bandung: Maktabah Dahlan, hlm. 20.
[13] Salim, Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum, Jakarta: Sinar Gravika, 1993, hlm.38.
[14] Ali Ghufron Mukti dan Adi Heru sutomo, Abortus, Bayi Tabung, Euthanasia, Transplantasi Ginjal, dan Operasi Kelamin dalam Tinjauan Medis, Hukum dan Agama Islam, Yogyakarta: Aditya Media, 1993, hlm. 20-21.
[15] Ibid., hlm. 22.

Tidak ada komentar: