BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Setiap perbuatan atau tingkah laku manusia mukallaf (dewasa dan sehat pikirannya) ada hukumnya. Dan
setiap ketetapan hukum Islam mempunyai
dasar-dasar hukumnya seperti al-Qur’an, Hadits, Qiyas, Ijma’, maslahah
mursalah dan sebagainya dan mempunyai pula motif hukumnya (‘illatul hukmi)
serta hikmahnya. Hanya saja ada masalah-masalah yang cukup jelas hukumnya,
dasar-dasar hukumnya, motif/‘illat hukumnya, dan juga hikmahnya. Misalnya
masalah inseminasi buatan ini. Masalah-masalah seperti ini perlu segera dikaji
untuk kemudian disebarluaskan kepada masyarakat, agar umat Islam dapat
mengetahui hukumnya yang benar, sehingga tidak confused dan tidak
ikut-ikutan melakukan inseminasi buatan tanpa mengetahui hukumnya.[1]
Namun, seyogyanya masalah inseminasi buatan ini dikaji dengan
menggunakan pendekatan multi displiner oleh para ulama dan cendekiawan Muslim
dari berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan masalah ini, agar dapat
diperoleh hukumnya yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli
kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.
Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak
dibicarakan dikalangan umat Islam, baik ditingkat nasional maupun tingkat
internasional. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun
1980 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor. Lembaga Fiqh Islam OKI
(Organisasi Konferensi Islam) di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung
(inseminasi buatan) dengan donor sperma dan ovum dari istri sendiri.
Indonesia
merupakan negara yang sedang berkembang, tetapi dalam perkembangan ilmu dan
teknologi mengalami perkembangan yang sangat pesat terbukti telah mampu
mengembangkan program bayi tabung dan mengalami sukses yang luar biasa.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian tentang
bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia) ?
2. Bagaimana pendapat para ulama
tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia) ?
C. Tujuan Pembahasan Masalah
1. Bagaimana pengertian tentang
bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia) ?
2. Bagaimana pendapat para ulama
tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia) ?
D. Batasan Masalah
Dalam makalah ini, kami sebagai pemakalah hanya membahas tentang pengertian bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia) serta pendapat para ulama
tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan (Hewan dan Manusia)
Kata
inseminasi berasal dari bahasa Inggris insemination yang artinya
pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah.[2]
Kata inseminasi itu sendiri, dimaksudkan oleh dokter Arab dengan istilah al-talqih dari fiil (kata kerja) laqqaha-yulaqqihu menjadi talqihan yang berarti mengawinkan atau
mempertemukan (memadukan). Dalam hal ini ada dua
macam inseminasi, yaitu inseminasi alamiah (yaitu pembuahan dengan cara
hubungan badan antara dua jenis makhluk biologis), dan inseminasi buatan.[3]
Inseminasi
buatan (artificial insemination) yang padanan katanya dalam
bahasa Arab adalah al-talqih al-shina’i dapat berarti pembuahan buatan.[4]
Dengan demikian dapat diambil pengertian bahwa inseminasi buatan ialah
pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama. Masalah inseminasi
buatan menurut pandangan Islam termasuk masalah ijtihadi, karena tidak terdapat
dalam al-Qur’an dan Sunnah.[5] Berikut ini dikemukakan beberapa pengertian
inseminasi buatan :
1.
Djamalin
Djanah
Inseminasi buatan adalah pekerjaan
memasukkan mani (sperma) kedalam rahim yang
menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan.
2.
Sutyo
Inseminasi buatan adalah suatu cara
untuk menempatkan sperma di dalam atau di dekat saluran cervik dari uterus
dengan menggunakan suatu alat dan bertujuan untuk terjadi kehamilan.
3.
Nukman Moeloek
Inseminasi buatan adalah suatu cara
atau teknik memasukkan air mani suami kedalam kandungan istri secara buatan.
4.
Ali Akbar
Inseminasi buatan adalah membuahi
istri tanpa junub yang dilakukan dengan
pertolongan dokter atau memasukkan sperma kedalam alat kelamin perempuan tanpa
persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum perempuan.[6]
Dari beberapa
pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan inseminasi buatan
adalah penghamilan buatan yang dilakukan
terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara
memasukkan sperma laki-laki ke dalam
rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter. Sedangkan pengertian bayi
tabung disebutnya sebagai istilah bayi yang didapatkan dari proses pembuahan
yang dilakukan diluar rahim sehingga embrio tidak secara alamiah, melainkan
dengan bantuan kedokteran.[7]
1. Hukum Inseminasi Buatan pada Hewan
Pada umumnya hewan itu, baik yang hidup di darat, di air maupun yang
hidup di udara (angkasa) adalah halal dimakan dan dapat dimanfaatkan oleh
manusia untuk kesejahteraan hidupnya, kecuali beberapa jenis makanan/hewan yang
dilarang dengan jelas oleh agama.
Mengembangbiakkan semua jenis hewan yang halal diperbolehkan oleh Islam,
baik dengan jalan inseminasi alami maupun inseminasi buatan. Dasar hukum boleh
membuat inseminasi buatan ini adalah :
a. Dasar Qiyas (analogi)
Setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, ia melihat penduduk Madinah
melakukan pembuahan buatan pada pohon kurma. Lalu Nabi menyarankan agar tidak
usah melakukan itu. Kemudian ternyata buahnya banyak yang rusak. Dan setelah
hal itu dilaporkan kepada Nabi, maka Beliau berpesan:
ابروا أنتم أعلم بأموردنياكم
Artinya :
“Lakukanlah
pembuahan buatan ! kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian”
Kalau inseminasi buatan pada tumbuh-tumbuhan itu
diperbolehkan, kiranya inseminasi buatan pada hewan juga dibenarkan, karena
kedua-duanya juga sama-sama diciptakan oleh Tuhan untuk kesejahteraan umat
manusia.
b.
Kaidah Hukum Fiqh Islam :
الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمها
Artinya :
“Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh,
sehingga ada dalil yang kongkret melarangnya”
Dan karena tidak dijumpai ayat atau Hadits yang
secara terperinci melarang inseminasi buatan pada hewan, maka berarti hukumnya
mubah.
Namun, mengingat misi Islam tidak hanya mengajak
umat manusia untuk beriman, beribadah dan bermuamalah yang baik sesuai dengan
tuntunan Islam, melainkan Islam juga mengajak manusia untuk berakhlak yang baik
kepada Tuhan, sesama manusia dan sesama makhluk termasuk hewan dan lingkungan
hidup. Oleh karena itu, patut dipersoalkan dan direnungkan, apakah melakukan
inseminasi buatan pada hewan terus menerus sepanjang hidupnya secara moral bisa
dibenarkan? Sebab hewan makhluk hidup seperti manusia juga mempunyai nafsu dan
naluri untuk kawin guna memenuhi seksual instingnya, mencari kepuasan, dan
melestarikan jenisnya di dunia.[8]
2.
Hukum Inseminasi Buatan pada Manusia (Bayi Tabung)
Sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung ini
ditangani orang-orang yang kurang beriman dan bertakwa, dikhawatirkan dapat
merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral dan
budaya bangsa serta akibat-akibat negatif lainnya yang tidak terbayangkan oleh
kita sekarang ini. Sebab apa yang dihasilkan dengan teknologi, belum tentu bisa
diterima dengan baik menurut agama, etika dan hukum yang hidup di masyarakat.
Hal ini terbukti dengan adanya kasus bayi tabung atau inseminasi buatan.
Ada beberapa
teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara
lain ialah :
1.
Fertilization in Vitro (FIV) dengan cara
mengambil sprema suami dan ovum istri kemudian diproses divitro (tabung) dan
setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
2.
Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara
mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur terjadi pembuahan, maka
segera ditanam disaluran telur (tuba palupi).
Dalam pandangan Islam, bayi tabung (inseminasi
buatan) apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri tidak
ditransfer embrio ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang
lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara
mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri,
kemudian buahnya (vertilized ovum)
ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang
bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh
anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh
anak.[9] Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam
:
الحجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Artinya :
“Hajat
(kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa.
Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.[10]
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan dilakukan
dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama
dengan zina. Dan sebagai akibat hukumnya anak hasil
inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya.
Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan
hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut
:
ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPy#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur ÆÏiB ÏM»t7Íh©Ü9$# óOßg»uZù=Òsùur 4n?tã 9ÏV2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
Terjemahannya :
“Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak
Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari
yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”(QS. al-Isra’:70)
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OÈqø)s? ÇÍÈ
Terjemahannya :
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia
dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”(QS.
at-Tin:4)
Kedua ayat tersebut menunjukkan
bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai
kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan
Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa
menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia.
Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor pada hakikatnya merendahkan harkat
manusia (human dignity) sejajar
dengan hewan yang di inseminasi.[11]
لَا يَحِلُّ لِامْرئٍ
يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Artinya :
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada
Allah dan hari akhir
menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”. (HR Abu Daud,
Al-Tirmidzi).[12]
B. Pendapat Para Ulama
Tentang Bayi Tabung Dan Inseminasi Buatan (Hewan Dan Manusia)
Berikut ini pendapat para Ulama/tokoh/pemimpin agama Islam mengenai bayi tabung :
1.
K.H. Hasan
Basri
Proses
kelahiran melalui teknik bayi tabung menurut agama Islam itu dibolehkan dan sah, asal yang pokok
sperma dan sel telurnya dari pasangan suami isteri. Hal ini disebabkan
perkembangan ilmu pengetahuan yang menjurus kepada bayi tabung dengan positif
patut disyukuri. Dan ini merupakan karunia Allah Swt., sebab bisa dibayangkan
sepasang suami isteri yang sudah 14 tahun mendambakan seorang anak bisa
terpenuhi.
2.
Prof. Drs.
Husein Yusuf
Bayi tabung
dilakukan bila sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri yang diproses dalam
tabung, setelah terjadi pembuahan kemudian disarangkan ke rahim isterinya
sampai saat terjadi kelahiran, maka secara otomatis anak tersebut dapat
dipertalikan keturunannya dengan ayah beserta ibunya, dan anak itu mempunyai
kedudukan yang sah menurut syari’at Islam.[13]
3.
Zakaria Ahmad
Al-Bari
Inseminasi
buatan itu boleh menurut syara’, jika dilakukan dengan sperma suami-yang
demikian masih dibenarkan oleh hukum dan syari’at yang diikuti oleh manusia
beradab. Tindakan tersebut diperbolehkan dan tidak menimbulkan noda dan dosa.
Di samping tindakan demikian dapat dijadikan cara unruk mendapatkan anak yang
sah menurut syara’ yang jelas ibu dan bapaknya.[14]
Di bawah ini beberapa pendapat ulama mengenai
inseminasi buatan dengan sperma donor:[15]
1.
Prof. Dr.
Mahmoud Syalthout
Penghamilan
buatan dengan menggunakan air mani laki-laki asing (bukan suami) merupakan
perbuatan yang tercela. Perbuatan tersebut setara dengan zina dengan akibat
yang sama.
2.
Zakaria Ahmad
Al-Bari
Anak yang lahir dengan inseminasi buatan itu
nasabnya sama dengan anak yang terlahir dari perzinaan isteri yang kemudian
ditolak (pengakuan nasabnya) oleh suaminya. Al-Bari melengkapi pendapatnya
dengan illat: “Karena di sana terdapat unsur zina dan bercampur aduknya nasab.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Inseminasi buatan adalah penghamilan buatan
yang dilakukan terhadap seorang wanita
tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut
dengan pertolongan dokter. Sedangkan pengertian bayi tabung disebutnya sebagai
istilah bayi yang didapatkan dari proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim
sehingga embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan kedokteran.
2.
Menurut
pendapat K.H. Hasan Basri ialah “Proses kelahiran melalui teknik bayi tabung
menurut agama Islam itu
dibolehkan dan sah, asal yang pokok sperma dan sel telurnya dari pasangan suami
isteri”. Sedangkan
menurut Prof. Drs. Husein Yusuf ialah “Bayi tabung dilakukan bila sperma dan ovum
dari pasangan suami-isteri yang diproses dalam tabung, setelah terjadi
pembuahan kemudian disarangkan ke rahim isterinya sampai saat terjadi
kelahiran, maka secara otomatis anak tersebut dapat dipertalikan keturunannya
dengan ayah beserta ibunya, dan anak itu mempunyai kedudukan yang sah menurut
syari’at Islam.” Sedangkan menurut pendapat Zakaria Ahmad Al-Bari ialah “Inseminasi buatan itu boleh menurut syara’,
jika dilakukan dengan sperma suami-yang demikian masih dibenarkan oleh hukum
dan syari’at yang diikuti oleh manusia beradab.”
B.
Saran
1.
Bagi
peserta didik seyogyanya mampu mengembangkan ilmu yang telah dimiliki dengan
baik dan mengamalkanya dalam kehidupan sehari hari.
2.
Bagi
pendidik seharusnya mampu mengajarkan tentang bab yang dibahas dalam makalah
ini kepada peserta didik agar mereka bisa memahami tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia)
3.
Bagi
pembaca hendaknya mampu memahi isi makalah ini supaya dapat bermanfaat dalam
masyarakat.
DAFTAR RUJUKAN
Aibak, Kutbuddin, Kajian Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Teras, 2009.
Al-Shun’ani, Subul as-Salam, Bandung: Maktabah Dahlan.
Echols, John M. & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta : PT.
Gramedia, 1984.
Laonso, Hamid dan Muhamid Jamil, Hukum Islam Alternatif Solusi terhadap Masalah fiqh kontemporer, Jakarta: Restu Ilahi, 2005.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah: Berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini, Jakarta :
Kalam Mulia, 2003.
Mukti, Ali Ghufron, dan Adi Heru sutomo, Abortus, Bayi Tabung,
Euthanasia, Transplantasi Ginjal, dan Operasi Kelamin dalam Tinjauan Medis,
Hukum dan Agama Islam, Yogyakarta: Aditya Media, 1993.
Salim, Bayi Tabung Tinjauan
Aspek Hukum, Jakarta: Sinar
Gravika, 1993.
Sudrajat, Ajat, Fiqih Aktual: Membahas
Problematika Hukum Islam Kontemporer, Ponorogo:
STAIN Ponorogo, 2008.
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta : Haji Masagung, 1994.
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta : PT Toko Gunung Agung, 1997
[2] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah: Berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini, Jakarta: Kalam
Mulia, 2003, hlm. 1.
[4] John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT.
Gramedia, 1984, hlm. 324.
[5] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: Haji Masagung, 1994, hlm. 152.
[6] Hamid Laonso dan Muhamid Jamil, Hukum Islam Alternatif Solusi
terhadap Masalah fiqh kontemporer, Jakarta: Restu Ilahi, 2005, hlm. 38.
[7] Ajat Sudrajat, Fiqih Aktual:
Membahas Problematika Hukum Islam Kontemporer, Ponorogo: STAIN Ponorogo, 2008, hlm. 163.
[9] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer,.... hlm. 114-115.
[11] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: PT Toko
Gunung Agung, 1997, hlm. 22.
[14] Ali Ghufron Mukti dan Adi Heru sutomo, Abortus,
Bayi Tabung, Euthanasia, Transplantasi Ginjal, dan Operasi Kelamin dalam
Tinjauan Medis, Hukum dan Agama Islam, Yogyakarta: Aditya Media, 1993, hlm. 20-21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar